Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Yang Menggunakan Plat Putih

- 10 Mei 2022, 23:28 WIB
Ditlantas Polda Jambi
Ditlantas Polda Jambi /

Bila sudah menggunakannya, ia meminta untuk dikembalikan ke asalnya yaitu dasar hitam bertuliskan putih karena untuk mensahkan pemberlakuan TNKB tersebut masih menunggu petunjuk pelaksana  dari Korlantas yang nantinya merujuk pada Perturan Kapolri.

"Dan apabila masih diketemukan penggunaan TNKB diatas akan dilakukan penindakan sesuai UU no 22 tahun 2009 pasal 280 dikenakan sanksi tilang," kata Dahfi.

Kombes Pol Dhafi juga menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.

Ditambahkannya, Kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama, mengakhirinya.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x