Akhirnya, Pelaku Penista Agama Asal Deliserdang Diamankan Polrestabes Medan

- 12 November 2022, 09:25 WIB
RS penista agama akhirnya diamankan Polrestabes Medan, setelah membuat konten yang meresahkan.
RS penista agama akhirnya diamankan Polrestabes Medan, setelah membuat konten yang meresahkan. /

"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Fathir mengatakan, akibat perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 156A KUH Pidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya video unggahan Anak Batak ini memicu emosi warganet karena ucapannya yang menyinggung ummat Islam.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x