Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukum Sikat Gigi di Siang Hari Saat Sedang Berpuasa

- 31 Maret 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi sikat gigi.
Ilustrasi sikat gigi. /Pexels.com/Miriam Alonso/

EDITORNEWS.ID - Menjaga kebersihan tubuh selama berpuasa sangat dianjurkan seperti mandi, menyikat gigi dan lain sebagainya.

Namun bagaimana hukumnya menyikat gigi setelah masuknya waktu berpuasa apakah tergolong membatalkan atau tidak.

Disini akan dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat hukum membersihkan gigi saat waktunya berpuasa.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, "Memakai Siwak ketika berpuasa adalah termasuk amalan mustahab." Artinya sangat dianjurkan.

Baca Juga: Yuk Simak Hukum Puasa Tanpa Sahur Menurut Pandangan Ustadz Abdul Somad

Karena Nabi Muhammad SAW menyampaikan bahwa 'kalaulah tidak memberatkan kepada umatku tentu aku akan perintahkan umatmu untuk setiap kali dia akan menunaikan sholat untuk bersiwak terlebih dahulu'.

"Jika menyikat gigi menggunakan pasta gigi sehingga bisa mmengumpulkan banyak ludah atau diduga sebagian bisa ikut tertelan maka hukumnya makruh,'' ujar Ustadz Adi Hidayat.

Para ulama hadis mengatakan, bahwa amalan yang dianjurkan atau Mustajab saat puasa itu adalah menyikat gigi atau bersiwak.

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Tugas Utama Sebagai Seorang Anak

Sementara itu ada juga amalan mujawwaz yang artinya tidak ada pahala dan tidak ada dosa alias boleh dilakukan.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x