Jual Beli Jabatan KPK Menetapkan Bupati Pemalang Sebagai Tersangka Suap

- 13 Agustus 2022, 12:45 WIB
Potret Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo di Gedung KPK.
Potret Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo di Gedung KPK. /instagram @mnctvnews

EDITORNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka.

Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar terkait pemenuhan posisi jual beli jabatan di pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Mukti melalui Adi Jumal Widodo (AJW)  telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN dan pihak lain untuk posisi jabatan.

Ia mengatakan sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta, selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

Baca Juga: Satgasus Merah Putih Resmi Dibubarkan, Bagaimana Tanggapan Anggota DPR ?

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Ia menyebut besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J, Diduga Terkait Perselingkuhan Menjadi Penyebabnya

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x