EDITORNEWS.ID - Kasus maling uang rakyat atau telah beralih menjadi tangkap tangan masih sering terjadi di kalangan politik.
Kali ini kasus tersebut menyeret nama Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yakni Bupati Penajam Paser Utara (PPU).
KPK juga memanggil Alimudin sebagai saksi dalam penyidikan kasus maling uang rakyat yang turut menyeret AGM.
Selain AGM dan Alimudin KPK juga memanggil dua orang saksi yakni dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) PPU.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Mengalami Kenaikan, Cek Jenis Bahan Bakarnya
Pemanggilan mereka disampaikan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya yang dikutip dari Antara.
Untuk melengkapi pemeriksaan KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan dua mantan Direktur Perusahaan Daerah Benua Taka, yaitu Wahdiyat dan Boy Loruntu.
Hingga pada tanggal 13 Januari 2022 lalu KPK telah menetapkan enam tersangka lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.
Baca Juga: Angelina Sondakh Akhirnya Bebas Namun Status nya CMB
Nama AGM terseret dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU pada tahun 2021—2022.