Siapkan Berkas Ini Bagi Calon Mahasiswa Baru Universitas Jambi yang Lulus Jalur Mandiri Berdasarkan Score UTBK

- 1 Agustus 2023, 07:46 WIB
Universitas Jambi
Universitas Jambi / tangkapan layara instagram @univ.jambi

EDITORNEWS.ID – Bagi Anda calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus melalui jalur seleksi mandiri berdasarkan score Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Universitas Jambi, simak persyatan apa saja yang harus dipersiapkan.

Calon mahasiswa baru Universitas Jambi yang telah dinyatakan lulus melalui jalur seleksi mandiri berdasarkan score UTBK dapat melaksanakan registrasi (daftar ulang) secara online melalui https://REGIS.UNJA.AC.ID mulai 28 Juli hingga 3 Agustus 2023.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari Instagram @ppid.unja.

Baca Juga: Simak Jadwal Praktek Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi Hari Senin, 31 Juli 2023

  1. Calon mahasiswa baru wajib mengecek kembali data pokok (Nama, NIK, Tempat Lahir, Tanggal, Lahir, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung)
  2. Bagi yang dinyatakan lulus sebagai calon peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) wajib untuk mengupload bahan/berkas sebagai berikut:
  • Kartu asli peserta
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK/SMA:
  • Masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau menerima Bansos Kemensos dibuktikan dengan: (Kartu Program Keluarga Harapan /PKH, Kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan/PBI JK), Kartu Bansos Bantuan Pangan Nontunai/BPNT.
  • Formulir pendaftaran KIP-K yang dicetak dari sistem https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id;
  • Ijazah (bagi yang sudah mendapatkan) atau Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Pejabat berwenang
  • Raport Semester 1 S/D 6
  • Akte Kelahiran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta bagi yang belum ada KTP upload Surat Keterangan Domisili minimal tingkat Desa/Kelurahan dan wajib menyusul upload KTP jika sudah mempunyai E-KTP);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua/wali;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Surat Keterangan Prestasi/Peringkat dikelas dan bukti pendukung prestasi lain dibidang ekstrakurikuler yang disahkan oleh Kepala Sekolah (jika ada)
  • Sertifikat atau piagam yang dimiliki (jika ada, minimal tingkat provinsi)
  • Pembayaran terakhir: Rekening Listrik atau Bukti Pembayaran Token, Rekening Air (Bila PDAM), Pajak Bumi dan Pajak Pembangunan (PBB) rumah;
  • Surat Penghasilan Orang Tua/Wali
  • Surat Keterangan Tidak Mampu yang dibuktikan kebenarannya yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah/Tokoh Masyarakat tempat orang tua bekerja;
  • Foto berwarna, foto keluarga, rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tidur, dapur dan foto keadaan ekonomi keluarga (foto terlihat dari semua sisi/atau sudut ruangan)
  • Mengisi surat pernyataan bersedia dikeluarkan dari Universitas Jambi dan bersedia mengembalikan dana yang diterima apabila data/keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya didownload https://REGIS.UNJA.AC.ID;
  • Surat pernyataan jika lolos sebagai penerima KIP-Kuliah akan berkuliah di Universitas Jambi, apabila jika tidak mengontrak perkuliahan (tidak kuliah tanpa ada surat pengunduran diri) akan dikenakan sanksi berat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kota Jambi Hari Ini Senin, 31 Juli 2023 dari BMKG

  1. Bagi calon mahasiswa bukan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) untuk mengupload bahan/berkas sebagai berikut:
  • Kartu Asli Peserta;
  • Ijazah (bagi yang sudah mendapatkan) atau Surat Keterangan Lulus yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Pejabat berwenang;
  • Akte Kelahiran
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta (bagi yang belum ada KTP upload Surat Keterangan Domisili minimal tingkat Desa/Kelurahan dan wajib menyusul upload KTP jika sudah mempunyai E-KTP);
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua/wali
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Pembayaran terakhir; rekening listrik, rekening air (bila ada PDAM), pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah;
  • Foto berwarna; foto keluarga, rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tidur, dapur dan kamar mandi (foto terlihat dari semua sisi/atau sudut ruangan);
  • Mengisi Surat Pernyataan Orang Tua/wali tentang kebenaran data dan kesanggupan menerima keputusan dapat didownload https://REGIS.UNJA.AC.ID
  • Jadwal pembayaran dan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) akan ditentukan kemudian, pengumuman dapat dilihat melalui https://REGIS.UNJA.AC.ID dan https://www.unja.ac.id.

Itulah tadi informasi mengenai persyarata yang harus dipersiapkan bagi calon mahasiswa baru Universitas Jambi yang telah dinyatakan lulus jalur seleksi mandiri berdasarkan score UTBK.

Untuk informasih lebih jelasnya Anda dapat mengecek Instagram @ppid.unja.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x