Satgas Pelajar Tegaskan Mahasiswa yang Nekat Unjuk Rasa, Akan di Drop Out dari Sekolah

- 11 April 2022, 10:06 WIB
 Ilustrasi demo BEM SI. Lokasi demo mahasiswa 11 April 2022, ini 4 tuntutan yang dibawa oleh aliansi BEM SI ke DPR  RI.
Ilustrasi demo BEM SI. Lokasi demo mahasiswa 11 April 2022, ini 4 tuntutan yang dibawa oleh aliansi BEM SI ke DPR RI. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Dalam UUD 1945 dijelaskan pelajar Indonesia tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa jika masih berstatus pelajar dan jika melanggar akan dikenakan sanksi hukuman pidana.

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut Undang-Undang atau perintah yang sah." 

Dan jika dalam unjuk rasa itu menimbulkan pro dan kontra yang mengarah ke tindak pidana mangka akan dikenakan hukuman penjara 6 tahun.

"Selanjutnya diberikan menurut peraturan Undang-Undang dihukum penjara enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah," bunyi pasal tersebut.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x