Dalam UUD 1945 dijelaskan pelajar Indonesia tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa jika masih berstatus pelajar dan jika melanggar akan dikenakan sanksi hukuman pidana.
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut Undang-Undang atau perintah yang sah."
Dan jika dalam unjuk rasa itu menimbulkan pro dan kontra yang mengarah ke tindak pidana mangka akan dikenakan hukuman penjara 6 tahun.
"Selanjutnya diberikan menurut peraturan Undang-Undang dihukum penjara enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah," bunyi pasal tersebut.***