3. Anti-kekerasan, yaitu menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan.
4. Adanya penerimaan dan ramah terhadap tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya.
Lebih lanjut Wamenag menegaskan bahwa untuk memastikan soal-soal ujian Pendidikan Agama Islam pada sekolah disusun dengan baik dan benar dan jangan sampai ada kegaduhan yang tidak perlu.***