Pernyataan Mendikbud Nadiem Makarim Kasus Pemaksaan Berjilbab Siswa Nonmuslim

- 24 Januari 2021, 20:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Tangkap layar instagram.com/@nadiemmakarim/

Nadiem menambahkan meminta kepada pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan (pecat).

Dalam [email protected] Nadiem menjelaskan bahwa pihak sekolah telah melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku yaitu pasal 55 UU No.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas usianya dibawah bimbingan orang tua.

Baca Juga: Bayi Penderita Sirosis Hepatitis Akhirnya Dapat Bantuan untuk Operasi Ke RSU Palembang

Baca Juga: Melanie Subono Kecewa Kepada Donatur Atas Donasi yang Diterima

Selanjutnya pasal 4 ayat 1 UU No.10 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional diselenggarakan secara demokratis berkeadilan serta tidak diskriminatif dengam menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: [email protected]


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah