Mulai April 2022 Kendaraan di Indonesia Wajib Berstandar Euro 4

- 18 Maret 2022, 10:35 WIB
 Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. /Pixabay.com/F. Muhammad

"Pada dasarnya kami di Kementerian Perindustrian akan mendukung teknologi apapun selama ia bisa membantu memberikan kontribusi pada lingkungan yang lebih ramah," imbuhnya.

Lebih jauhnya standar emisi Euro 4 ini akan memberikan dampak pada beberapa merk otomotif, khusus mereka-mereka yang memproduksi mobil diesel.

Tak hanya kendaraan bermotor kebijak ini juga berlaku untuk jenis angkutan Mitsubishi, Hino, dan UD Trucks.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x