Mulai April 2022 Kendaraan di Indonesia Wajib Berstandar Euro 4

- 18 Maret 2022, 10:35 WIB
 Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. /Pixabay.com/F. Muhammad

EDITORNEWS.ID - Pemerintah sedang membuat aturan baru mengenai emisi gas buang di kendaraan bermotor.

Kebijakan ini akan diberlakukan dimulai April 2022 mendatang dengan melibatkan seluruh kendaraan yang ada di Indonesia wajib menggunakan standar mesin yang lolos emisi Euro 4.

Pemilihan jenis standar mesin ini agar membuat kendaraan yang ada di Indonesia menjadi lebih ramah lingkungan.

Saat penetapan kebijak ini dilakukan penandatangan komitmen yang dihadiri oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohanes Nangoi.

Baca Juga: Rusia Berikan Peringatan Tegas Kepada AS, Kami Memiliki Semua Kekuatan

Dan disaksikan langsung oleh presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Eisaku Akazawa dan perwakilan pelanggan Isuzu.

"Industri otomotif kita sudah siap untuk memproduksi produk-produk dengan standar emisi Euro 4. Dan saya ingin mengingatkan pada rekan-rekan bahwa mulai tanggal 12 April sudah ada satu ketentuan, satu regulasi bahwa mobil-mobil baru yang diproduksi itu harus berstandar Euro 4," tuturnya pada Selasa, 15 Maret 2022.

Dengan kebijak ini akan memberikan kontribusi baik pada penurunan tingkas gas buang (emisi) di Indonesia.

"Selain untuk mendorong ekonomi pertumbuhan nasional, kegiatan ini juga dipercaya akan mendukung perlindungan maksimal pada linkungan. Membuat lingkungan lebih ramah," timpalnya.

Baca Juga: Minyak Goreng 2 Liter Tembus Rp50 Ribu, Puan Maharani: Ini Betul-betul Memberatkan Rakyat

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x