Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus Menyatakan Lurah Petamburan Setiyanto Positif Covid-19

- 17 November 2020, 16:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Arahkata)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Arahkata) /

Yusri Yunus mengungkapkan bahwa surat undangan klarifikasi dilayangkan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantian Kesehatan.

“Kita ketahui bersama bahwa Jakarta ini masih PSBB, bahkan diperpanjang PSBB masa transisi. Tetapi terjadi satu tindakan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan yang ada,” kata Yusri Yunus mengakhiri.***

 

 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah