Putri Candrawathi Hadiri Sidang Secara Virtual Sebab Positif Covid-19

- 22 November 2022, 19:26 WIB
Ajudan Beri Kesaksian Dengar Tangisan Tangisan Putri Candrawathi, Posisi Penembakan Brigadir J Terkuak
Ajudan Beri Kesaksian Dengar Tangisan Tangisan Putri Candrawathi, Posisi Penembakan Brigadir J Terkuak /Sumber Istimewa

EDITORNEWS.ID - Putri Candrawathi menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J secara virtual sebab positif Covid-19.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan pernyataan saksi, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 22 November 2022.

Dalam sidang, penasihat hukum meminta agar diberikan akses untuk berkomunikasi dengan Putri Candrawathi melalui telepon.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan kondisi Putri Candrawathi yang positif terpapar Covid-19 kepada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: BTS Sukses Cetak Dua Sejarah Baru dalam Ajang American Music Awards 2022

"Kepada saudara JPU, mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Candrawathi untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya via telepon,"ujar Hakim Ketua dilansir Editornews.id dalam laman Antaranews pada Selasa, 22 November 2022.

Sementara Ferdy Sambo tampak hadir menjalani sidang sebagai terdakwa.

Adapun saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan yang digelar pada hari ini, diantaranya sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan dan customer service layanan luar Negeri Bank BNI KC Cibinong Anita Amalia.

Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas swab Smart Co Lab, staf pribadi Novianto Rifa'i, pekerja lepas Biro Paminal Raditya Adhiyasa.

Baca Juga: Turnamen Futsal Piala Gubsu Bakal Digelar, Catat Jadwal Pendaftarannya!

Legal Counsel pada PT XL AXIATA Victor Kamang, Tjong Djiu Fung alias Afung dari biro jasa kamera pengawas (CCTV), dan Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro.

Dikabarkan sebelumnya, sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat ditunda selama sepekan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penundaan dilakukan dalam rangka evaluasi oleh JPU.

"Evaluasi kemarin hanya terkait strategi proses di persidangan,"ucapnya.

Baca Juga: Jungkook BTS Hadir dalam Pembukaan World Cup 2022, Berdampak Positif

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Dilakukan bersama Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi akibat Ferdy Sambo yang naik pitam usai mendengarkan cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah diperlakukan tidak pantas oleh Brigadir J.

Baca Juga: KSAD Konfirmasi Temuan 14 Jenazah Korban Gempa Cianjur, Ditemukan di Jalur Longsoran Cianjur-Cipanas

Akhirnya pada tanggal 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Atas peristiwa tersebut kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP..***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah