Komnas Ham Harap Jaksa Jawa Barat Ringankan Hukuman Mati dan Kebiri untuk Herry Wirawan

- 14 Januari 2022, 09:52 WIB
Berikut alasan Komnas HAM tolak hukuman mati terdakwa Herry Wirawan.
Berikut alasan Komnas HAM tolak hukuman mati terdakwa Herry Wirawan. /Antaranews.com/

EDITORNEWS.ID - Seperti yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung yang menimpa santriwati di ponpes tersebut.

Kasus pelecehan ini dilakoni oleh guru pondok pesantren tersebut berinisial HW berusia 36 tahun.

HW merupakan guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung yang melakukan perkosa kepada belasan santriwati di tempat mereka mondok.

Dari informasi yang diterima ada 13 santriwati yang Ia perkosa secara berulang kali hingga sampai hamil.

Baca Juga: Bogor Dinobatkan Sebagai Kota Termacet ke 5 di Indonesia, Bima Arya Bocorkan Penyebabnya

Setelah mengalami pemeriksaan dan sidang tersangka dijatuhkan hukuman mati dan Kebiri Kimia.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana membacakan sanksi yang akan diterima oleh Herry Wirawan.

Tak hanya mendapatkan hukuman mati dan kibiri kimia Ia juga didenda restitusi sebesar Rp500 juta.

Akan tetapi Komnas HAM tampak keberatan dengan hukuman yang diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat itu.

Baca Juga: Soal Laporan Ojol yang Tak Dilayani Oknum Polisi di Cileungsi Kapolres Bogor Sampaikan Permintaan Maaf

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah