Sebelumnya Ia membuat laporan mengenai kehilangan barang tersebut akibat tindakan begal namun itu semua adalah rekayasa belakang
“Saya Aulia Rafiqi dengan ini menyatakan bahwa laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku Polisi adalah bohong atau hoaks,” tuturnya.
Menyikapi kejadian itu Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani langsung bekerja sama dengan Dirkrimum untuk mencari tahu.
Untuk melakukan penyelidikan dan menyusuri lokasi pembegalan yang diklaim oleh Aulia Rafiqi atas kasus tersebut Ia dikenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.***