Pelamar Kerja Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi Covid-19?, Ini Penjelasan Resminya

- 10 Juli 2021, 12:17 WIB
Pelamar Kerja Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi  Covid-19
Pelamar Kerja Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi Covid-19 /

EDITORNEWS - Hingga saat ini, lebih dari 40juta rakyat Indonesia telah divaksinasi Covid-19 berdasarkan informasi dari instastory resmi Kementerian Kesehatan Indonesia @kemenkes_ri.

Hasil update data vaksinasi Covid-19 hinggal pukul 12.00 WIB, Jumat 9 Juli 2021 telah divaksin hingga 40.349.051 orang.

Bagi masyarakat yang telah divaksin akan mendapatkan sertifikat elektronik, sertifikat vaksin Covid-19 tersebut dapat didownload dengan login di laman pedulilindungi.id atau aplikasi PeduliLindungi.

Lalu bagaimana dampak dan kegunaan sertifikat vaksin Covid-19 untuk masyarakat dikemudian hari.

Baca Juga: Kemenkes Kejar Target Pemberian 500 Vaksinasi untuk Penyandang Disabilitas di Smesco

Mengacu pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A ayat (4) berikut sanksi bagi masyarakat yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif.

Berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan denda.

Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Beredar kabar di media sosial, sebuah pamflet berlogokan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat).

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x