Karyoto pun mengatakan rekonstruksi itu untuk menambah "amunisi" bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya dalam proses persidangan.
"Pada prinsipnya, rekonstruksi itu untuk JPU menambah "amunisi" di persidangan nanti," kata dia.
KPK dalam prosesnya berharap pengembangan kasus pengadaan bantuan sosial ini bisa mengungkapa kebenarannya.***