Tidak Benar Pungutan Pajak Pulsa, Voucer, Token, Tegas Sri Mulyani

- 30 Januari 2021, 21:13 WIB
Ilustrasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa, Voucer, Token Listrik, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani
Ilustrasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa, Voucer, Token Listrik, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani /dok pln/

EDITORNEWS - Mulai 1 Februari 2021 pemerintah melaluiKementerian Keuangan akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik.

Melalui akun instagram @smindrawati Sabtu, 30 Januari 2021, Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak ada pungutan pajak baru karena selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan.

Menurut Sri Mulyani, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Baca Juga: Al El Dul tidak Mempermasalahkan Hadiah yang Diberikan yang Penting Sang Ibu Bahagia

Baca Juga: Eiger Meminta Maaf Kepada YouTuber Dian Widiyanarko Atas Kesalahpahaman

Ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum kata Sri Mulyani.

Penyederhanaan dilakukan pada pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana. Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi tulis Sri Mulyani.

PPN token listrik tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Sedangkan untuk voucer, PPN tidak dikenakan karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Buku Harian Seorang Istri, Adhi (Pasha) Merupakan Sosok Malaikat Penolong

Baca Juga: Seberapa Penting Susu Untuk Anak Usia Lebih Dua Tahun. Ini kata Pakar

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah