Alasan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

- 6 Januari 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Unsplash/Bady Abbas

EDITORNEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan konfirmasi tentang adanya penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI)

Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan beredarnya informasi seputar pembekuan rekening penggalang dana FPI oleh PPATK.

Berikut afiliasinya dengan alasan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Kami Akan Berusaha Keras dan Butuh Dukungan

Baca Juga: Harga Minyak Melonjak, OPEC+ Siap Lanjutkan Tingkat Produksi

Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, demikian dalam keterangan resmi PPATK sebagaimana dikutip
dari ANTARA, Selasa, 5 Januari 2021.

PPATK menyatakan tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.

Baca Juga: Harga Minyak Melonjak, OPEC+ Siap Lanjutkan Tingkat Produksi

Baca Juga: Komisi III DPR RI Akan Uji Kelayakan Calon Kapolri Baru

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x