Diskusi Webinar Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua

- 4 Desember 2020, 18:21 WIB
Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua
Pendekatan Kemanusian dan Keamanan di Papua /Johannes/

Sedangkan dalam Hukum HAM, Soleman menjelaskan bahwa terdapat tiga poin mengenai keadaan Papua pada saat ini.

Pertama, mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau hak kelompok dan dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang dilakukan pemerintah atau aparatnya maupun aktor non-negara yang terlibat.

Baca Juga: Adolf Hilter Berkewarganegaraan Jerman dan Afrika

Kedua, hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh siapa pun.

Ketiga, hak untuk menentukan nasibnya sendiri (Internal dan Pemisahan ‘pembebasan dan separatis’).***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x