Jangan Asal Vaksin, Ketahui Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Sebelum Dan Sesudah Vaksinasi Covid-19

23 Juni 2021, 09:08 WIB
Supaya vaksin COVID-19 dapat bekerja optimal, yuk cari tahu yang boleh dan tidak boleh dilakukan. /

EDITORNEWS - Upaya pencegahan meningkatnya kasus virus Covid-19 di Indonesia terus dilakukan. salah satu upaya pencegahan adalah melakukan vaksinasi Covid-19.

Namun, isu dampak buruk dari vaksinasi Covid-19 telah beredar luas di masyarakat. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat tidak melakukan vaksinasi untuk mencegah virus ini.

Maka dari itu, melalui akun Instagram Unicef @unicefindonesia memberikan pengetahuan kepada masyarakat agar tidak asal vaksin Covid-19.

Melalui postingannya, Unicef memberi pengetahuan mengenai hal yang tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Corona Melonjak Anies Minta Warga DKI Sabtu - Minggu Tetap di Rumah

Unicef menyatakan sebelum menerima vaksin Covid -19, penerima vaksin harus beristirahat yang cukup serta mencukup kebutuhan nutrisi.

Jika memiliki penyakit penyerta, periksa dan ikuti anjuran dokter sebelum melakukan vaksinasi.​

Karena vaksin diperuntukkan untuk orang sehat, jika sedang sakit tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi.​

Setelah divaksin, penting untuk mengetahui reaksi tubuh. Jika demam, menggigil atau pegal-pegal Unicef menganjurkan untuk minum paracetamol dan beristirahat.​

Jika mengalami gejala berat, segera hubungi petugas kesehatan terdekat, ataupun nomor yang tertera pada sertifikat vaksin, atau lapor ke Komnas KIPI melalui https://keamananvaksin.kemkes.go.id/​

Baca Juga: Anggota DPR-RI Apresiasi Sosialisasi Cegah Stunting yang Dilakukan Kodim Sarko di TMMD

Melalui postingannya Unicef juga mengajak seluruh masyarakat untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19 dengan protokol kesehatan 3M: Menjaga jarak dan hindari kerumunan, Memakai masker, dan Mencuci tangan.

Upaya Unicef tersebut untuk membantu pemerintah dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, baru-baru ini Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto melakukan konferensi pers pada Senin (21/6).

Konferensi pers dilakukan untuk mengatakan bahwa seluruh pusat keramaian seperti mall, pasar, dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam.

Upaya penutupan itu untuk menghindari keramaian dan menyebabkan kasus Covid-19 meningkat.

Untuk informasi terkait Covid -19 kunjungi situs resmi Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/​***

Editor: Aditya Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler