Luhut Binsar Pandjaitan Minta Anies Baswedan Untuk Membatasi Jam Operasional Hingga Pukul 19.00

15 Desember 2020, 11:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan /Biro Komunikasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi/

EDITORNEWS - Mengingat angka kenaikan kasus Covid-19, Pemerintah himbau masyarakat pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak berkerumun.

Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 secara virtual di DKI Jakarta, Jawa Barat, jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali Pada Senin 14 Desember 2020.

Dipimpin oleh Menteri Kooridnator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan mengeluarkan keputusan Natal dan Tahun Baru dilarang untuk menciptakan kerumunan.

Baca Juga: Kenaikan Nominal Bansos Akan Diberikan Kepada KPM, Simak Penjelasannya

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 Provinsi, setelah sebelumnya tren menurun," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pula yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.

Baca Juga: Jenazah Wakasad dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Trikora, Waena, Jayapura

Luhut juga menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Ia pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (Work From Home) hingga 75 persen.

Baca Juga: Sekjen PMI Sudirman Said, Siagakan UDD bantu Pemerintah distribusi Vaksin Covid-19

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," pintanya.

Di sisi lain, agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa).

Baca Juga: Penampakan Wajah Baru Simpang Senen, Anies Baswedan: Kini Senen Kembali Jadi Ikon Jakarta

Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

Selain di Provinsi DKI Jakarta, arahan serupa juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Baca Juga: Sarah Ayu Tamaela, Atlet Tembak Dunia Berwajah Cantik Tampil di Perbakin Jambi

Arahan tersebut antara lain optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat, memperkuat operasi yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak).

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler