EDITORNEWS.ID_pada 17 Juli Divisi Kriminal Distrik Barat 9 Pengadilan Distrik Daegu mengumumkan bahwa ada seorang pria 28 tahun bernama A dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Seorang pria berusia 28 tahun dijatuhi hukuman penjara setelah menyamar sebagai anggota BTS untuk mendapatkan file musik mereka yang belum dirilis.
Pria berisnial A itu juga menerima masa percobaan tiga tahun dan 240 jam pelayanan masyarakat bersama dengan 40 jam kelas mental dan psikoterapi.
Pada 22 Februari 2022, A menghubungi menghubungi Big Hit Music Producer B, berpura-pura menjadi anggota BTS. Tanpa menyadari bahwa dia sedang ditipu, B memberi A informasi aktivitas grup dan file lagu-lagu baru yang dirahasiakan.
Baca Juga: Semakin Bersinar ! Lisa BLACKPINK Sebagai Ikon Mode Global Di Festival Hyde Park
Dengan itu A dituduh menghalangi produksi, rilis dan penjualan musik Big hit musik, dengan si B memposting file musik yang dirahasiakan di Instagram 47 kali , ini berlangsung hingga 20 Mei tahun lalu.
Menurut A, dia memperoleh informasi B melalui internet. Dia melakukan kejahatan itu dengan harapan untuk memalsukan dirinya sebagai komposer yang sukses.
Pengacara A juga mengajukan banding untuk keringanan hukum kliennya. Dengan alasan bahwa A mengubur dirinya di SNS karena komunikasi yang sulit. Dia juga payah untuk bergabung dengan orang-orang karena masa lalu nya yang kelam.
Pengacara A juga mengatakan bahwa A mempelajari musik populer dan dia cemburu melihat rekan-rekannya lebih sukses dan terkenal dari pada dia. Itulah yang membuat nya melalukan hal kejahatan itu.
Baca Juga: Dirahasiakan ! NewJeans Merilis MV ‘Cool With You’ Yang Dibintangi Dua Top Global