Meski Jadi Tersangka, Emak-Emak Haters Dewi Perssik Tak Ditahan

- 29 November 2022, 20:47 WIB
Dewi Persik
Dewi Persik /

EDITORNEWS.ID - Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisal W terkait kasus pencemaran nama baik artis Dewi Perssik.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, W tidak ditahan.

Alasannya, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap tersangka W masih di bawah 5 tahun.

"Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya masuk dalam Undang-Undang ITE, masuk yang empat tahun ujarnya.

Baca Juga: BTS Punya Panggilan Baru dari Penyanyi Qatar Fahad Al Kubaisi, ARMY: Itu Sangat Lucu!

Usai ditetapkan menjadi tersangka, pada hari ini Selasa 29 November 2022 W didampingi kuasa hukumnya kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kita mau lanjutin pemeriksaan, kemarin ditanyain penyidik karena kondisi klien kami, makanya mau melanjutkan pemeriksaan," kata kuasa hukum Stervins Mok.

Kasus ini berawal dari W yang mengunggah konten di media sosial miliknya, menyinggung kehidupan pribadi sang penyanyi dangdut, Dewi Perssik.

Dewi Perssik menduga komentar negatif dari W muncul setelah dirinya memberikan tanggapan mengenai kasus KDRT anak didiknya, Lesti Kejora.

Baca Juga: Hentakan Kaki Suporter Menggema di Tengah Perjuangan Brazil Lolos ke Babak 16 Besar

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x