Viral, Seorang PNS Jual Topi Senilai Rp109 Juta, Diduga Bekas Pakai Jungkook BTS

- 20 Oktober 2022, 21:29 WIB
Jungkook BTS
Jungkook BTS /

EDITORNEWS.ID -Sebagai grup K-Pop fenomenal dan terpopuler dalam industri musik, hampir semua masyarakat dari berbagai negara mengetahui BTS.

Para penggemar BTS yang tersebar hingga ke berbagai penjuru dunia membuat grup K-Pop tersebut menjadi semakin populer dari waktu ke waktu.

Karena popularitasnya yang mendunia, hal apa pun yang menyangkut tentang BTS biasanya akan sangat laku terjual.

Melansir dari berbagai sumber, terdapat seorang PNS yang mengaku bekerja di Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menjual sebuah topi Kangol yang mengklaim bahwa topi tersebut pernah dipakai Jungkook BTS.

Baca Juga: Sosok Moses Martin, Putra Vokalis Coldplay yang akan Jadi 'Backing Vocal' Jin BTS dalam 'The Astronaut'

Orang tersebut telah membuat penawaran melalui situs jual beli online pada Senin, 17 Oktober 2022 dengan memasang harga yang tak tanggung - tanggung, yaitu 10 ribu won atau sekitar Rp109 juta untuk topi bekas Jungkook BTS.

Menyadur dari Allkpop, kabarnya demi meyakinkan pembeli ia juga menunjukkan ID Card yang bertuliskan 'ID pekerja publik'.

Sebagai informasi, 'ID pekerja publik' biasanya diberikan kepada pekerja sipil yang membantu pekerjaan pejabat publik,namuj tidak seperti pejabat pemerintah resmi yang tunduk pada UU Kepegawaian, individu itu terikat pada UU Standar Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadi Panutan, ARMY Domisili Bali Kumpulkan Donasi untuk Bantu Korban Banjir di Bali

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x