Indra Kenz Ajukan Pledoi Usai Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar atas Kasus Binomo

- 6 Oktober 2022, 13:06 WIB
Indra Kenz bantah mobil mewahnya hasil kerugian nasabah Binomo/
Indra Kenz bantah mobil mewahnya hasil kerugian nasabah Binomo/ /Instagram @indrakenz//

EDITORNEWS.ID - Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar terkait kasus penipuan Binomo yang dilakukannya.

Atas tuntutan tersebut, Indra Kenz akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi itu rencananya akan digelar pekan depan.

"Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban," ujar pengacara Indra Kenz, Danang, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: HYBE Spill Rencana Akhir Tahun, LE SSERAFIM Comeback, BTS Akan Mulai Wajib Militer ?

Menurut Danang, meskipun tuntutan atas kasus yang dialami Indra Kenz sudah diputuskan, tetapi ini bukanlah akhir dari perjuangan kliennya untuk menuntut keadilan di ranah hukum.

Ia yakin bahwa Indra Kenz masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan atas persoalan kasus investasi bodong binary option Binomo.

"Kita akan maksimalkan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah kita lalui, mulai dari keterangan para saksi-saksi, sampai saksi ahli," kata Danang.

Sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar di kasus Binomo.

Baca Juga: Sosok yang Begitu Faham Tentang Namjoon Leader BTS, Hingga Tak Sungkan Jadikan Panutan

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah