Tubagus Joddy Dituntu JPU dengan Hukuman 7 Tahun Penjara Akibat Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

- 18 Maret 2022, 13:38 WIB
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy
Sidang Tuntutan Tubagus Joddy /PMJ News

EDITORNEWS.ID - Usai kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah akibat kelalaian Tubagus Joddy dalam mengemudi.

Kini dirinya menjadi tersangka dalam kasus meninggal dunia kedua almarhum tersebut.

Tak hanya menjalani proses hukum, Tubagus Joddy juga mendapat hujatan pedas dari netizen terutama keluarga Vanessa dan Bibi.

Seperti yang diketahui Vanessa dan suaminya meninggal di tempat kejadian di KM KM. 672+300/ A ruas Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis, 4 November 2021.

Baca Juga: Cut Meyriska dan Roger Danuarta Gelar Acara Baby Shower Kehamilan Anak Keduanya

Vanessa dan keluarganya berasal dari Jakarta hendak menuju perjalanan ke Surabaya karena ada urusan pekerjaan.

Vanessa dan Bibi meninggalkan seorang anak bernama Gala Sky Ardiansyah yang dititipkan kepada keluarga Bibi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo mengatakan bahwa Tubagus ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun.

"Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.

Baca Juga: Kiky Saputri Roasting Pemerintah Tengah Sibuk Kemah di IKN, Apa yang Mereka Lakukan?

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x