EDITORNEWS - Pemerintah kembali memperpanjang aktivitas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia pada pertengahan Oktober 2021.
Setelah sebelumnya pemerintah memperpanjang PPKM dengan cara berangsur-angsur sehingga membuat masyarakat pada komplain.
Saat ini PPKM Jakarta dinaikkan menjadi level 2 berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1 dipantau di Jakarta.
Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM level 3 yang akan diterapkan di Indonesia.
Penetapan PPKM ini dikarenakan Indonesia akan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dimulai dari sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor atau WFO.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan maksimal kapasitas pengunjung 75 persen yang sebelumnya 100 persen.
Baca Juga: Inilah Jagoan yang Kuasai Industri E-Commerce Indonesia Tahun 2021