Sedangkan untuk warung makan hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas 75 persen saja.
Meskipun PPKM diperpanjang untuk beberapa wilayah di Indonesia namun tetap ditemukan adanya bukti pelanggaran.
Penerapan kebijakan ini diharapkan untuk dipatuhi bersama sebelum hendak memasuki suatu wilayah.***