BSU Oktober 2021 Cair Rp1 Juta, Beginilah Syarat dan Cara Ceknya

- 12 Oktober 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi BSU Oktober 2021.
Ilustrasi BSU Oktober 2021. /Pixabay/EmAji/


EDITORNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk masyarakat penerima masih disalurkan hingga saat ini Oktober 2021.

BSU ini berupa uang tunai Rp1 juta akan dikirimkan langsung ke rekening milik pekerja yang akan menerima bantuan ini.

Bantuan ini diberikan bagi mereka pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp3,5 juta.

Mengutip dari pikiran rakyat inilah syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima BSU diantaranya.

Baca Juga: Said Didu Minta DPR Desak Jokowi Gagalkan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung karena Akan Menguntungkan China

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Kategori Peserta Penerima Upah

3. Masih berstatus aktif posisi 30 Juni 2021

4. Memiliki upah paling tinggi sebanyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x