"Karena waktu itu saya memang lagi promosi untuk single saya (yang) terbaru. Jadi diundang sama si Ivan Gunawan. Euh elu, sih, Van, ngundang gue jam 12 siang," tutur KD sambil tertawa dalam video wawancara yang diunggah di kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored 14 September 2021.
Ia disebut melanggar pasal 12 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, dijelaskan bahwa anggota DPR wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai Anggota.
Atas kejadian itu membuat Krisdayanti menjadi kecil hati dan tidak ingin mengulangnya.***