EDITORNEWS - Kris Wu telah ditangkap oleh pihak kepolisian Tiongkok terkait kekerasan seksual yang ditudingkan kepadanya.
Berita tentang penangkapan mantan member EXO Kris Wu untuk penyelidikan kekerasan seksual telah ditanggapi oleh media-media berita Tiongkok.
Ada beberapa media besar Tiongkok yang memprediksi dan berpendapat tentang kasus Kris Wu tersebut.
Salah satu media Tiongkok, memprediksi bahwa ada kemungkinan mantan idol K-Pop ini akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Ingin Disebut Imut, Jungkook BTS Lakukan Ini dan Membuat ARMY Satu Stadion Berteriak
Ini merupakan vonis yang diprediksi oleh media akan diterima Kris Wu karena tuduhan penyerangan seksual.
Dilansir dari allkpop.com, salah satu media yang dikelola pemerintah Tiongkok melaporkan pada 2 Agustus mengenai hukuman Kris Wu.
"Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, ia dapat dihukum berdasarkan hukum Tiongkok karena ia diduga telah melakukan kejahatan di Tiongkok."
Media juga menjelaskan bahwa ada kemungkinan besar Kris Wu akan dideportasi dari China setelah menjalani hukumannya di penjara jika dia terbukti bersalah atas kejahatan tersebut.
Baca Juga: Tak Ingin Disebut Imut, Jungkook BTS Lakukan Ini dan Membuat ARMY Satu Stadion Berteriak
Media China lainnya juga menyatakan China memiliki hukuman maksimum hingga hukuman mati bagi pelaku penyerangan seksual.