Baca Juga: Polres Muaro Jambi Menangkap Pelaku Ilegal Drilling dan Menutup 47 Sumur Minyak di Bahar Selatan
Baca Juga: Penasihat Ilmiah Terkemuka Katakan Tidak Perlu Tutup Sekolah Saat COVID-19 di Prancis
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Meksiko Terbitkan Regulasi Penggunaan Ganja Untuk Medis
"Sabu tersebut didapat dari MG dengan cara membeli dengan harga Rp250 ribu melalui perantara SP (rekan AZ)," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, Ricky mengatakan AZ telah mengonsumsi barang terlarang itu sejak tahun 2015. Namun AZ sempat berhenti menggunakannya pada tahun 2018, lalu pada tahun 2020, AZ mengonsumsi kembali.
Alhasil, AZ dan SP dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009, serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.***