- Golongan II Rp196.000 dari Rp177.000
- Golongan III Rp196.000 dari Rp177.000
- Golongan IV Rp246.000 dari Rp222.000
- Golongan V Rp 246.000 dari Rp222.000.
Namun baru-baru ini Korlantas Polri bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol yang akan dimulai pada April 2022.
Pemasangan speed camera di sejumlah jalan tol bertujuan untuk mengukur batas maksimal kecepatan kendaraan yaitu 60-100 kilometer per jam.
Dan bagi pengendara yang melanggar, siap-siap untuk ditilang dan nantinya akan di denda melalui rekaman kamera berserta pelat nomor kendaraan.***