Mengenal Money Laundering atau Tindak Pidana Pencucian Uang, yang menjerat Doni Salmanan

- 15 Maret 2022, 20:32 WIB
Animasi money laundering atau cuci uang
Animasi money laundering atau cuci uang /

EDITORNEWS.ID - Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dan terancam penjara maksimal 20 tahun atas kasus penipuan dengan modus aplikasi binary option platform Quotex.

Doni di jerat pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun.

Subsider, 378 KUHP. Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Manfaatkan untuk Ikut Tax Amnesty Jilid II, Sebelum Kena Denda 300 Persen

atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.

Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun perbuatan - perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU No. 8 tahun 2010 adalah sebagai berikut :

1.Menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan tindak pidana.

2.Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil pidana.

Baca Juga: Jangan Bingung, Simak Disini Perhitungan Sanksi dan Tarif Pajak Program Tax Amnesty Jilid II

3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan,penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil pidana.

Kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi.

Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani.

Oleh karena itu, peran Penyedia Jasa Keuangan atau PJK maupun masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah terjadinya pencucian uang.

Dalam kasus Doni Salmanan, menurut Yuni, ada faktor yang membuat lebih kompleks, yaitu melibatkan ruang lingkup global.

Baca Juga: Jangan Bingung, Simak Disini Perhitungan Sanksi dan Tarif Pajak Program Tax Amnesty Jilid II

Dalam prakteknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang, yaitu :

1. Placement

Merupakan proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

2.Layering

Merupakan aktivitas yang dilakukan dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

3. Integration

Merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Di kabarkan, trading yang dipakai oleh Doni Salmanan dalam hal ini merupakan perdagangan dalam sistem jasa keuangan berjenis portofolio investment yang dijalankan dalam ruang lingkup global, borderless sehingga proses layering yang dilakukan menjadi lebih kompleks.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah