Eks Debt Collector Pinjaman Online Ilegal Beberkan Cara Penipuan, OJK Minta Masyarakat Mengakses Laman ini

- 17 September 2021, 07:29 WIB
Ilustrasi pinjaman online (pinjol).
Ilustrasi pinjaman online (pinjol). /pixabay/

EDITORNEWS - Kasus penipuan pinjaman online saat ini tengah merabah di Indonesia sehingga membuat masyarakat harus lebih hati-hati.

Sejauh mana resiko dan bahayanya pinjol dan kejadian apa saja yang menimpa kepada orang-orang yang terjerat pinjaman online.

Belum lama ini salah satu mantan karyawan perusahan penipuan pinjaman online ilegal yang berinisial R.

Melansir dari Pikiran Rakyat R bekerja di perusahaan pinjol ilegal selama 3 bulan dan berposisi sebagai debt collection atau tukang tagih.

Baca Juga: Komnas Ham Minta Polisi Lebih Bersentuhan dengan Masyarakat Soal Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Dalam sistem pinjaman ini perusahaannya dapat mengakses informasi dan data pribadi pengguna mengakses aplikasi.

Setelah terakses didata nantinya target akan diteror melalui via telepon untuk membayar tagihan sesuai jadwal.

Ketika diwawancarai oleh Najwa Shihab di acara Mata Najwa pada 16 September 2021 R membeberkan dimana perusahan tersebut.

"Kalau pemilik saya gak tahu tapi saya tahu asal negaranya. Asalnya dari China," ucapnya.

Terlepas itu R menceritakan keuntungan perusahaan dalam menjalankan misi tersebut dengan keuntungan sekira Rp200 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah