Kementerian ESDM Tegaskan Siap Ikuti Kesepakatan Global

- 8 Januari 2021, 09:05 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. /Dok. Esdm.go.id/

EDITORNEWS - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan siap mengikuti kesepakatan global terkait upaya menekan kenaikan suhu bumi akibat emisi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif menanggapi ketentuan bahan bakar yang diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P20/Menlhk/Setjen/Kum1/3/2017. Dalam aturan tersebut, bahan bakar minyak atau bensin harus memiliki research octane number (RON) minimal 91.

"Soal aturan baru KLHK, tentu kita harus mengikuti kesepakatan global di mana dunia sepakat untuk mengurangi kenaikan temperatur yang disebabkan emisi," katanya dalam paparan capaian kinerja 2020 secara virtual, Kamis.

Baca Juga: Pasca Kemenangan Biden Wall Street Dibuka Lebih Tinggi 

Baca Juga: Gaji Bulan Januari ASN di Merangin Terlambat,? Apa Penyebabnya

Arifin menuturkan pemerintah juga memiliki target pengurangan karbon dioksida (CO2) untuk pemakaian energi.

Oleh sebab itu, ia mengaku akan melaksanakan ketentuan tersebut secara bertahap dengan strategi khusus. Ia berharap pemerintah bisa berkomitmen dengan kesepakatan internasional yang telah ditetapkan dan dijalankan sebagian aturan KLHK tersebut.

"Kita juga ada target berapa juta ton CO2 yang harus kita kurangi, ini terkait pemakaian energi kita. Oleh karena itu, program ini akan secara bertahap kami laksanakan dengan strategi khusus yang memang harus diambil. Sehingga kami bisa commited dengan apa yang jadi kesepakatan internasional dan menyesuaikan dengan peraturan LHK," pungkas Arifin.

Baca Juga: Pemberlakuan PSBB Jawa-Bali akan Mendorong terjadinya Pemulihan Ekonomi

Saat ini, masih beredar bahan bakar minyak jenis Premium memiliki RON 88 sementara Pertalite memiliki RON 90. Premium sempat diwacanakan untuk dihapus pada 2021.***

Editor: Aditya Ramadhan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x