“Kami akan mengerahkan massa yang lebih besar, jika memang surat yang kami kirimkan kemarin ke Dirjenhubdat tidak diindahkan”, ujar Titto Achmad selaku Presidium Frontal.
Presidium Frontal juga menganggap bahwa aturan yang diterbitkan oleh pemerintah dalam hal ini oleh Kemenhub masih kalah dengan aturan yang dibuat oleh aplikasi. Buktinya aplikasi sampai saat ini memberlakukan biaya yang rendah. Bahkan mulai awal Mei 2022 kemarin, tarif pengantaran Gojek turun.
Persaingan harga yang terjadi saat ini sangatlah tidaklah sehat. Kemenhub, Kominfo dan KPPU sangatlah berperan dalam hal ini. Aturan itu yang harus jelas dan harus ditaati oleh pihak aplikasi.***