Kakek Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Bandung Divonis Mati oleh Pengadilan

- 26 April 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi vonis mati.
Ilustrasi vonis mati. /Pixabay

EDITORNEWS.ID - Pria paruh baya, Hendi alias Abah Heni (57) divonis mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis mati terhadap Abah Heni atas kasus pemerkosaan terhadap 10 anak perempuan di bawah umur.

Dilansir dari sejumlah laman, vonis mati tersebut diputuskan setelah majelis hakim mengabulkan banding jaksa penuntut umum (JPU) yang awalnya memvonis Abah Heni hukuman 15 tahun penjara.

"Menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa atau penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai oleh Yuli Heryati sebagaimana surat putusan yang dilihat pada Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: Seorang Ibu Naik Motor Nekat Masuk Jalan Tol, Makin Dikejar Malah Tambah Ekstrim

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya melanjutkan.

Seperti diketahui perkara tersebut awalnya terdaftar di Pengadilan Negeri Cibadak dengan Surat Penetapan Nomor 135/Pen.Pid/2021/PN Cbd.

Setelah JPU mengajukan banding, kasus itu naik ke PN Bandung.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 449/Pid.Sus/ 2021/PN Cbd, tanggal 10 Maret 2022, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ucap majelis hakim.

Baca Juga: Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Murah dengan 155 Ribu Paket Sembako, Yuk Intip Lokasinya

Hakim menilai perbuatan Abah Heni telah terbukti sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang peru ahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Sebelumnya, kasus ini berawal sekitar 2017 ketika terdakwa sedang berada di rumahnya di Kampung Cikembang Rt.005/002, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi.

Saat itu dia melihat korban yang saat itu masih duduk di sekolah SD berusia sekitar 7 tahun sedang bermain.

Baca Juga: Intip Wilayah yang Akan Mendapatkan Set Top Box Gratis Periode Tahap Pertama

Lalu pelaku memanggil korban dan langsung melakukan aksi bejatnya.

Setelah selesai terdakwa mengancam anak korban dengan berkata 'tong bebeja ka sasaha nya (jangan bilang ke siapa-siapa ya)'.

Aksi bejat pelaku terus berlanjut dan menelan 9 korban lainnya.

Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya berlangsung sejak 2018, 2019, 2020, dan 2021.

Para korban diperkosa di tempat berbeda di sekitar area rumahnya seperti di garasi mobil, rumah terdakwa di Kampung Cikembang Rt.005/002 Desa Caringin Wetan Kecamatan Caringin.

Kasus itu baru terungkap setelah para korban mengalami sikap yang aneh. Akhirnya orang tua korban memeriksa secara medis hingga akhirnya pelaku diamankan.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah