“Pelaku Muhammad Sa’e alias Alba (24), dia diringkus sekitar pukul 13.30 Wita, saat berada di kediamannya Jalan Kelayan II Antasan Segara, RT 24, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Senin (4/4/2022),” ujar Kasi Humas Polres Banjar.
Sementara korban diketahui berinisial NF (17) yang merupakan mantan istri dari pelaku yang menyimpan dendam karena dikhianati dan ditinggal pergi oleh korban.
“Karena diduga sakit hati itu, pelaku tega menghabisi nyawa mantan istrinya dengan cara melakukan penusukan sebanyak 7 kali ke bagian tubuh korban,” lanjut Kasi Polres Banjar.***