Besok Polda Sumut Periksa Mantan Bupati Langkat di KPK, Lanjuti Kasus Kerangkeng Manusia

- 31 Maret 2022, 19:32 WIB
Kerangkeng seperti penjara di rumah Bupati Langkat non aktif.
Kerangkeng seperti penjara di rumah Bupati Langkat non aktif. /Foto: PMJ/Dok Migrant Care

Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra mantan bupati, Terbit Rencana.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan yang lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yakni SP dan TS.

Namun untuk tersangka TS dikenakan pasal berlapis karena keterlibatannya dalam dua kasus tersebut.

Namun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah