Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra mantan bupati, Terbit Rencana.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara.
Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan yang lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yakni SP dan TS.
Namun untuk tersangka TS dikenakan pasal berlapis karena keterlibatannya dalam dua kasus tersebut.
Namun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.***