EDITORNEWS.ID - Sebanyak 65 persen warga binaan Lapas kelas II B Cianjur, Jawa Barat, tersandung kasus penyalahguna Narkoba dengan usia produktif.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Heri Aris Susila.
“Enam puluh lima persen warga binaan lapas Cianjur kasus Narkoba, sisanya kasus pidana umum (Pidum),” ucapnya dikutip dari Lapas Kelas II B Cianjur, Jalan Aria Cikondang, Cianjur, Senin, 27 Desember 2021.
Heri menuturkan Narkoba ini betul-betul musuh masyarakat sehingga negara melarang keras warganya menggunakan narkoba.
Baca Juga: Korban Tabrak Lari Oknum TNI, Dedi Mulyadi: Pelaku harus Mendapatkan Hukuman Setimpal
“Jadi Cianjur sudah mengadakan rehabilitasi dua kali, pada tahun 2021 sebanyak 60 orang direhabilitasi,” lanjutnya
Sama halnya dengan sosialisasi terhadap bahaya menyalahgunakan Narkoba.
“Kita tidak henti-hentinya kepada warga binaan juga untuk berhenti memakai Narkoba,” lanjutnya
Heri mengatakan, jika bentuk kriminalitas di Kabupaten Cianjur sudah mulai menurun, alasannya karena warga binaan semakin berkurang.
Baca Juga: Rumah Mewah di Astana Anyar Bandung Dilahap Si Jago Merah, Satu Orang Meninggal Dunia