Pelaku Tabrak Lari di Makassar Terancam Denda Rp75 Juta dan Kurungan Waktu 3 Bulan Penjara

- 31 Juli 2021, 11:20 WIB
Korban kecelakaan tabrak lari di Kabupaten Sinjai pada Senin 31 Mei 2021.
Korban kecelakaan tabrak lari di Kabupaten Sinjai pada Senin 31 Mei 2021. /WartaBulukumba.com/Alfian Nawawi

"Situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya," ujar Kadarislam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berujar jika tidak berani menolong karena kondisi yang riuh dengan sorakan yang membuat SB melarikan diri.

"Pelaku takut, apalagi kepala dinasnya sudah tua, jadi melarikan diri," ucap mantan Kapolres Bone itu.

Atas kesalahan itu pelaku terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta sesuai dengan pasal 312 tentang tabrak lari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x