"Situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar. Saksi-saksi sudah kami periksa semuanya," ujar Kadarislam.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berujar jika tidak berani menolong karena kondisi yang riuh dengan sorakan yang membuat SB melarikan diri.
"Pelaku takut, apalagi kepala dinasnya sudah tua, jadi melarikan diri," ucap mantan Kapolres Bone itu.
Atas kesalahan itu pelaku terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta sesuai dengan pasal 312 tentang tabrak lari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.***