Viral Oknum Satpol PP Gowa Aniaya Seorang Ibu Hamil Pemilik Restoran Saat Razia PPKM Darurat

- 15 Juli 2021, 10:21 WIB
tangkap layar video aksi anarkis oknum Sat Pol PP di Gowa.
tangkap layar video aksi anarkis oknum Sat Pol PP di Gowa. /@Ivan Van Houten/Facebook

EDITORNEWS - Sebuah peristiwa pertikaian terjadi di Lokasi Paciro, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada hari Rabu 14 Juli 2021 sekitar pukul 20:44 Wita.

Peristiwa tersebut bermula karena ada sepasang suami istri yang mempunyai sebuah warkop  Ivan Van Housten namun tak menertibkan PPKM darurat.

Kejadian tersebut bermula dari sebuah konflik mulut yang hingga ujungnya berakhir kepada pertikaian.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan salah satu anggota Satpol PP yang terbawa suasana emosi hingga memukuli istri sang pemilik usaha.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Positif Corona

Saat itu sang istri tengah hamil besar 9 bulan dan akan memasuki masa persalinan, pasangan suami istri tersebut bernama Nur Halim 26 tahun dan istri Riana 34 tahun.

"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup. Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami bahkan memukul kami," ujar korban, Nur Halim (26).

Atas kejadian tersebut Riana jatuh pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Syech Yusuf.

Setelah kondisi membaik Riana dan suami mendatangi Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bajeng dan melaporkan atas kejadian penganiayaan tersebut.

Pengaduan dari korban dibenarkan oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Bajeng Ipda Haryanto dalam keterangan pers.

"Tadi ada insiden saat razia PPKM dan sementara kami menerima laporannya namun tiba-tiba korban jatuh pingsan mungkin karena kontraksi sebab korban ini tengah hamil sembilan bulan," ucap Haryanto.

Baca Juga: Virus Delta Telah Menyebar di 6 Wilayah Luar Pulau Jawa

Saat ini Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro sedang dalam tahap pemanggilan informasi atas kebenaran kejadian itu.

Alimuddin Tiro mengaku atas kebenaran insiden itu hanya saja Tiro menegaskan bahwa yang memukuli ibu hamil adalah oknum pelaku bukan institusi.

"Itu oknum ya bukan institusi dan sampai sekarang saya belum ketemu dengan yang bersangkutan (pelaku) dan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur" tandas Alimuddin Tiro.

PPKM Darurat ini tercantum dalam surat edaran Inmendagri nomor 20 tahun 2021 mengenai kegiatan makan atau minum ditempat.

Para pemilik usaha hanya memperbolehkan untuk pemesanan menu melalui delivery atau take away.

Seperti yang diketahui PPKM Darurat ini dikeluarkan oleh Presiden RI Jokowi mulai berlaku 3 hingga 20 Juli 2021 dan jika tidak ada penurunan bisa saja akan diperpanjang.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah