Besok Polda Sumut Periksa Mantan Bupati Langkat di KPK, Lanjuti Kasus Kerangkeng Manusia

31 Maret 2022, 19:32 WIB
Kerangkeng seperti penjara di rumah Bupati Langkat non aktif. /Foto: PMJ/Dok Migrant Care

EDITORNEWS.ID - Tim Penyidik Polda Sumut akan memeriksa Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin, pada Jumat, 1 April besok.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Ditreskrimum Polda Sumut untuk melanjuti kasus kerangkeng manusia di kediamannya dan akan berlangsung di KPK.

"Dijadwalkan besok (Jumat, 1 April 2022) di KPK," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi Kamis, 30 Maret 2022, sore.

"Penyidik nanti yang ke sana, ke Jakarta melakukan pemeriksaan," ucap Hadi melanjutkan.

Baca Juga: 4 Pelaku Spesialis Bongkar Rumah dengan Modus Sebagai Petugas PDAM dan PLN Ditembak, 1 Tewas

Pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan KPK untuk mendalami keterlibatan Terbit Rencana atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di lokasi kerangkeng manusia.

Hal itu juga dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

"Kami penyidik akan berkoordinasi dengan pihak KPK terkait dengan pemeriksaan saudara TRP terkait dengan TPPO," ucap Tatan.

Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.

Baca Juga: Kocak! Aksi Tukang Ojek di Palembang Lapor Polisi Gegara Ketipu Beli Ganja Isinya Daun Seledri

Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra mantan bupati, Terbit Rencana.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan yang lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yakni SP dan TS.

Namun untuk tersangka TS dikenakan pasal berlapis karena keterlibatannya dalam dua kasus tersebut.

Namun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler