Polda Jambi Tetapkan 2 Tersangka Terbunuhnya Santri Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo

- 24 Maret 2024, 09:39 WIB
Ilustrasi: Meninggal Dunia.
Ilustrasi: Meninggal Dunia. /

EDITORNEWS.ID - Pelaku penganiayaan di Pondok Pesantren (ponpes) Raudhatul Mujawwidin Kabupaten Tebo, telah diumumkan Polda Jambi, Sabtu, 23 Maret 2024. sebagai dua orang anak ditetapkan yang berkonflik dengan hukum.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan ke SPKT Polres Tebo tertanggal 17 November 2023.

“Kami menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa yang kita hadapi adalah anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu saksi, korban ataupun anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Kami berupaya mengungkap peristiwa sejak adanya laporan dengan meminta keterangan dari berbagai saksi hingga ditetapkan dengan status tersangka dan mengamankan barang bukti,” Ungkap Dirreskrimum, Kombes Andri Ananta Yudhistira, didampingi Kabid Humas Polda Jambi dan Kapolres Tebo.

Kronologi kejadian pada hari Selasa, 14 November 2023, terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur di lantai atas Asrama. Rupanya kasus didasari rasa sakit hati kepada korban, karena menagih hutang sebesar 10 ribu rupiah.

Baca Juga: Kesal di Putus Cinta, Seorang Siswa SMP di Merangin Jambi Nekad Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke Medsos

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 orang saksi, baik itu Kakak kelas, adik kelas, pengurus dan juga dokter yang mengeluarkan surat keterangan kematian,” Jelas Kombes Andri Ananta Yudhistira.

Pada kesempatan ini, Kombes Andri Ananta Yudhistira, terus menekankan bahwa memperhatikan hak-hak dan undang-undang perlindungan anak.

Sementara itu, Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, menjelaskan bahwa pihak ponpes Raudhatul Mujawwidi turut membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus.

“Pihak ponpes luar biasa mendukung dalam pengungkapan kasus ini, dan kami bersyukur karena akhirnya terungkap. Adapun motifnya, dari pihak korban pernah meminjamkan uang. Lalu korban menagih hutang, dari keterangan saksi penyampaian korban membuat dua orang anak yang berkonflik dengan hukum tersinggung, adapun besarnya hutang 10 ribu rupiah,” Terang AKBP I Wayan Arta Ariawan.

Baca Juga: Polisi Amankan Truk Tangki Pertamina 'Kencing' Muatan BBM di Wilayah Jambi

“Sehingga dendam dan saat kejadian tersebut sengaja disampaikan kepada korban untuk hadir ke lantai 3, sedangkan untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Terang AKBP I Wayan Arta Ariawan.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x