MUI Jabarkan Siapa yang Wajib Dukung Perjuangan Palestina dan Bagaimana Caranya, Simak Berikut Ini

- 6 Desember 2023, 05:35 WIB
Ilustrasi tangan terkepal dan bendera Palestina
Ilustrasi tangan terkepal dan bendera Palestina /Sumber foto Instagram@indonesia_palestina/

EDITORNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas terkait fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

MUI melalui akun Instagram @muipusat membahas tanya jawab tentang Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023, salah satunya tentang siapa yang wajib mendukung perjuangan Palestina dan bagaimana caranya?

“Mendukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina, saat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim sesuai dengan kedudukan dan kompetensinya,” tulis dalam unggahan MUI.

Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendukung perjuangan Palestina yaitu:

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Wilayah Kota Jambi Pada Hari Ini Rabu, 6 Desember 2023

  1. Bagi yang memiliki kekuasaan politik, maka dapat mengerahkan sumberdaya, dana dan kekuasaannya untuk mendukung kemerdekaan Palestina, mengirimkan bantuan kemanusiaan untuk menyelematkan jiwa, mengoptimalkan diplomasi internasional untuk mencegah terus terjadinya korban jiwa, menekan Israel secara politik, ekonomi, dan sosial serta langkah-langkah tegas dan terukur lainnya dalam rangka menghentikan agresi dan penjajahan serta menghukum Israel dama tindak kejahatan yang dilakukan.
  2. Bagi yang memiliki harta, dapat mengeluarkan sebagian hartanya untuk menyelamatkan warga Palestina serta mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk zakat, infaq, shadaqah, serta bantuan halal lainnya.
  3. Mendoakan pejuang Palestina untuk memperoleh kemerdekaannya, membaca qunut nazilah, dan menyerukan dukungan kepada perjuangan kemerdekaan Palestina dengan tindakan, ucapan dan keyakinan hati.
  4. Tidak mendukung agresi Israel terhadap Palestina, baik dengan tindakan, ucapan maupun hati kita.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: instagram @muipusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x