Prakerja Gelombang 60 Sudah Dibuka, Begini Besaran Biayanya

- 25 Agustus 2023, 21:15 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 60
Kartu Prakerja Gelombang 60 /

4. Tidak termasuk dalam kategori pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Lagu Solo Jungkook BTS Seven Dituduh Plagiat Karya Klasik Fin.K.L : Apa Fakta Sebenarnya?

5. Satu Kartu Keluarga (KK), maksimal hanya 2 NIK yang dapat menjadi penerima

Langkah-langkah pendaftaran Kartu Prakerja 2023, sebagaimana tertera di www.prakerja.go.id, adalah sebagai berikut:

1. Akses portal di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Isi informasi pribadi, termasuk alamat email, NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), foto KTP, dan nomor HP yang aktif.

3. Dapatkan tautan verifikasi melalui email dan klik untuk melakukan verifikasi.

4. Masuk ke akun dengan menggunakan alamat email yang telah didaftarkan.

5. Selanjutnya, ikuti tes untuk mengukur kemampuan dasar Anda.

6. Ketika gelombang pendaftaran dibuka, klik opsi "Gabung Gelombang".

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah