Orang dengan Kriteria Ini Masuk Daftar Prioritas Pengurusan Paspor, Tidak Perlu Lewat Aplikasi M-Paspor Lagi

- 20 Agustus 2023, 12:39 WIB
Ilustrasi paspor.
Ilustrasi paspor. /Pixabay/TukTukDesign

EDITORNEWS.ID – Bagi Anda yang akan bepergian ke luar negeri dan ingin melakukan pengurusan paspor, ternyata ada kriteria orang yang masuk ke dalam daftar prioritas dan tidak perlu melalui aplikasi M-Paspor.

Sebagaimana dilansir dari Instagram @imigrasi_jambi, adanya aplikasi M-Paspor kini membuat pengurusan paspor semakin praktis, karena pemohon bisa mengamankan waktu untuk wawancara dan memproses pembayaran setelah pengisian data diri di aplikasi.

Tetapi bagi pemohon yang memiliki kondisi tertentu, maka tidak perlu lagi mendaftarkan permohonan lewat aplikasi M-Paspor, melainkan bisa langsung datang dengan membawa berkas asli ke kantor imigrasi.

Baca Juga: Bagaimana Solusi Bagi yang Tidak Suka Makan Sayur? dr. Zaidul Akbar Sarankan Konsumsi Ini Sebagai Gantinya

Orang-orang dengan kondisi tertentu atau masuk ke daftar prioritas yaitu anak-anak usia dibawah 5 tahun dan lanjut usia diatas 60 tahun.

Bagi mereka yang mendapatkan layanan paspor jalur prioritas, maka sebaiknya diusahakan untuk datang lebih awal atau pada saat pagi hari.

Berikut ini dokumen persyaratan yang wajib Anda lengkapi untuk pengurusan paspor:

  1. Bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor, dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi antara lain E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah
  2. Khusus bagi anak-anak, terdapat dokumen persyaratan tambahan yaitu paspor kedua orang tua, E-KTP kedua orang tua serta buku nikah atau akta cerai kedua orang tua, serta siapkan materai Rp 10.000;
  3. Bagi pemohon yang telah memiliki paspor, untuk menyertakan paspor lama saat proses pengajuan permohonan paspor. Fotocopy ukuran A4 untuk semua dokumen persyarat tersebut.

Baca Juga: Hemat! HokBen Masih Adakan Promo Bundling Sampai 31 Agustus 2023, Ini Menu Beserta Harga Promonya

Selain itu kedua orang tua wajib mendampingi anak yang ingin dibuatkan paspor, terkecuali terdapat kondisi khusus yang mengharuskan diwakili.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x