Penyidik Bareskrim Serahkan Berkas Tersangka Indosurya HS ke Kejagung

- 13 Mei 2023, 09:25 WIB
Tumpukan uang menggunung, ini tampang bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang ditangkap Bareskrim Polri.
Tumpukan uang menggunung, ini tampang bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang ditangkap Bareskrim Polri. /Instagram @divisihumaspolri

 

EDITORNEWS.ID - Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya (HS) kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023

Berawal pada tahun 2020, beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota pleh KSP Indosurya. Dirinya menempatkan dananya hingga yang berjumlah miliaran.

Dana itu jatuh tempo pada 20 Februari 2020, namun tidak pernah kembali. Ia juga tidak mendapat penjelasan terkait hal ini dari pihak Indosurya.

Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan HS, tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Sinopsis dan Review Series Korea Black Knight: Rekomendasi Tontonan Sekelas Hollywood yang Dibintangi Kim Woo

“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.

Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.

“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” pungkas Brigjen Whisnu Hermawan.

Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x