EDITORNEWS.ID - Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya (HS) kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 15 Maret 2023
Berawal pada tahun 2020, beberapa nasabah ramai mengeluhkan kegagalan bayar bunga dan pokok simpanan anggota pleh KSP Indosurya. Dirinya menempatkan dananya hingga yang berjumlah miliaran.
Dana itu jatuh tempo pada 20 Februari 2020, namun tidak pernah kembali. Ia juga tidak mendapat penjelasan terkait hal ini dari pihak Indosurya.
Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyerahkan HS, tersangka kasus Indosurya ke Kejaksaan Agung.
“Sore tadi penyidik sudah melaksanakan proses penyerahan tersangka atas nama HS beserta barang bukti ke Kejagung,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Proses penyerahan tersangka HS dan barang bukti dalam kasus pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Indosurya ini merupakan tahapan susulan setelah Kejagung menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Sebelumnya Kejagung telah menyatakan berkas penyidikan P-21, jadi proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini bagian tahap 2 penyidikan,” pungkas Brigjen Whisnu Hermawan.
Proses penyerahan tersangka HS dilaksanakan oleh tim Unit 2 Subdit TPPU sore ini kepada tim jaksa pada Jampidum di kantor Kejagung.